Regulator Asia Perketat Pengawasan: Peringatan terhadap Hyperliquid dan Lisensi bagi Finfluencer

Diedit oleh: Yuliya Shumai

Di Singapura dan Indonesia, otoritas pengawas secara serentak meningkatkan tekanan terhadap pasar kripto serta pihak-pihak yang mempromosikannya. Pada 26 Juni 2026, Otoritas Moneter Singapura (MAS) memasukkan platform terdesentralisasi Hyperliquid ke dalam daftar peringatan bagi investor. Empat hari sebelumnya, Indonesia telah memberlakukan kewajiban lisensi bagi para pemengaruh keuangan atau financial influencer. Kedua peristiwa yang hanya berselang beberapa hari ini menunjukkan gambaran jelas bahwa Asia tidak berniat membiarkan aset kripto dan para promotornya beroperasi di zona abu-abu.

Hyperliquid memosisikan dirinya sebagai infrastruktur tanpa izin (permissionless), yakni sebuah protokol terbuka tanpa operator tunggal. Namun, MAS menyatakan bahwa platform tersebut tidak memiliki lisensi, sehingga investor berisiko salah menganggapnya sebagai entitas yang teregulasi. Hyperliquid menanggapi dengan menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeklaim memiliki lisensi dan bukan bertindak sebagai perantara. Secara formal, tindakan ini bukanlah sebuah larangan, melainkan sebuah peringatan. Dalam praktiknya, hal ini berdampak pada antarmuka pengguna dan strategi pemasaran, yang memaksa platform untuk keluar dari wilayah tersebut atau mengubah cara mereka berkomunikasi.

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 6/2026. Kini, siapa pun yang merekomendasikan produk keuangan, termasuk aset kripto, wajib memiliki sertifikat atau lisensi, mengungkapkan unggahan berbayar, serta dilarang mempromosikan aset di luar saluran yang berizin. Perusahaan yang menggunakan jasa pemengaruh juga turut memikul tanggung jawab hukum. Pasar yang sebelumnya menjadi ladang bagi "finfluencer" untuk meraup untung dari tren sesaat dan tautan afiliasi kini menghadapi aturan yang jelas serta denda atas tindakan manipulatif.

Ada logika sederhana di balik langkah-langkah ini: investor ritel di Asia kian aktif terjun ke dunia kripto, sementara regulator melihat adanya risiko kerugian dan penipuan yang mengintai. Singapura berupaya melindungi reputasinya sebagai pusat keuangan global, sedangkan Indonesia sebagai ekonomi terbesar di kawasan berusaha menekan volatilitas dan melindungi tabungan masyarakatnya. Di sini, kepentingan negara dan sektor perbankan sejalan, yakni mengendalikan aliran modal dan meminimalkan dampak sosial dari kegagalan investasi.

Bagi masyarakat awam, ini berarti akses ke instrumen terdesentralisasi menjadi lebih rumit, dan saran di media sosial kini harus dibayar dengan kewaspadaan yang lebih tinggi. Jika dulu orang bisa langsung membuka aplikasi dan bertransaksi, sekarang mereka harus memeriksa apakah platform tersebut masuk dalam daftar peringatan. Jika sebelumnya seorang pemengaruh menyarankan sebuah koin, kini patut dipertanyakan apakah ia memiliki lisensi dan siapa yang membayar rekomendasi tersebut.

Langkah-langkah semacam ini tidak akan menghentikan kripto, namun akan memaksanya untuk beradaptasi. Platform akan mulai memisahkan infrastruktur dari antarmuka pengguna, sementara para pemengaruh harus memilih antara mendapatkan sertifikasi atau kehilangan pengikutnya. Pada akhirnya, pemenangnya adalah mereka yang mampu membaca sinyal regulasi lebih awal dan tidak menyalahartikan kebebasan protokol sebagai ketiadaan tanggung jawab.

4 Tampilan

Sumber-sumber

  • Regulatory shifts in Asia

Baca lebih banyak artikel tentang topik ini:

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.