Perlakuan terhadap anjing di berbagai negara di dunia sangat bervariasi, mulai dari ketidakpedulian total hingga pengakuan mereka sebagai anggota masyarakat seutuhnya yang memiliki hak hukum. Di sejumlah negara, perlindungan hewan diabadikan dalam konstitusi, dan kekejaman terhadap anjing dapat dihukum dengan hukuman penjara yang nyata.
1. Jerman: Anjing sebagai Makhluk Berperasaan.
Jerman secara sah dianggap sebagai salah satu pemimpin dunia dalam perlindungan hak-hak hewan. Pada tahun 2002, perlindungan hewan secara langsung dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar Jerman (Grundgesetz, pasal 20a), menjadikannya kewajiban konstitusional negara. Undang-Undang Perlindungan Hewan Federal (Tierschutzgesetz) secara rinci mengatur kondisi pemeliharaan, pengangkutan, dan penggunaan anjing.
Anjing Peliharaan:
- Anjing secara hukum diakui sebagai makhluk hidup yang berperasaan (Mitgeschöpf), bukan sekadar barang.
- Dilarang mengikat anjing dengan rantai lebih dari beberapa jam sehari, dan di banyak negara bagian, pengikatan dengan rantai sepenuhnya dilarang.
- Di beberapa negara bagian federal, ada kewajiban bagi pemilik ras tertentu atau semua pemilik baru untuk menghadiri sekolah anjing (Hundeschule).
- Pendaftaran pajak anjing (Hundesteuer) telah diberlakukan, yang sekaligus berfungsi sebagai mekanisme pencatatan.
- Pemotongan telinga dan ekor dilarang.
Anjing Liar:
- Anjing liar di Jerman adalah fenomena yang sangat langka. Hal ini didukung oleh sistem Tierheim (penampungan hewan) yang didanai oleh negara dan organisasi amal.
- Penampungan beroperasi dengan prinsip “no-kill”: hewan yang sehat tidak dimatikan.
- Anjing liar yang tertangkap ditempatkan di penampungan, di mana mereka diberi mikrocip, disterilkan, dan dicarikan pemilik baru.
Tanggung Jawab Pemilik:
- Kekejaman atau pembunuhan anjing dihukum denda hingga 25.000 euro atau penjara hingga 3 tahun.
- Pemilik bertanggung jawab penuh secara perdata atas kerusakan yang disebabkan oleh anjing.
- Meninggalkan anjing dalam bahaya (misalnya, di dalam mobil tertutup saat cuaca panas) merupakan tindak pidana.
2. Swiss: Martabat Hewan sebagai Kategori Hukum.
Swiss adalah salah satu negara pertama di dunia yang mengabadikan konsep




