Komisi Eropa dalam kesimpulan sementaranya menyatakan bahwa desain Instagram dan Facebook melanggar Undang-Undang Layanan Digital: fitur gulir tanpa henti, pemutaran video otomatis, dan rekomendasi yang dipersonalisasi membuat pengguna terjebak dalam "mode autopilot", sehingga mengancam kesehatan fisik dan mental mereka, terutama di kalangan remaja.
Hal ini bukan sekadar masalah fungsi teknis, melainkan pilihan sadar dari desainer dan tim produk Meta yang selama puluhan tahun mengoptimalkan antarmuka demi memaksimalkan durasi penggunaan aplikasi. Logika bisnis di baliknya sangat jelas: semakin lama seseorang menggulir layar, semakin banyak iklan yang mereka lihat dan semakin tinggi pendapatan platform tersebut.
Uni Eropa menuntut perusahaan untuk menonaktifkan fitur putar otomatis dan umpan tanpa henti secara default, menerapkan jeda wajib, serta mempertimbangkan data aktivitas malam hari bagi kaum muda. Meta, di sisi lain, menegaskan bahwa mereka telah meluncurkan "akun remaja" dengan berbagai batasan dan menyatakan ketidaksetujuan terhadap temuan regulator tersebut.
Di balik peristiwa ini terdapat konflik mendalam: desain yang dirancang untuk mempertahankan perhatian niscaya berbenturan dengan batasan kognitif manusia. Bayangkan seseorang yang niat awalnya hanya "lima menit" untuk memeriksa pesan, namun satu jam kemudian masih asyik melihat Reels — skenario inilah yang menjadi dasar tuntutan tersebut.
Ini merupakan pelanggaran DSA kedua bagi Meta pada tahun 2026: pada bulan April, perusahaan tersebut dituduh kurang memberikan perlindungan bagi anak-anak di bawah usia 13 tahun. Denda yang dijatuhkan bisa mencapai 6% dari total omzet tahunan, namun yang lebih krusial bukanlah angkanya, melainkan sebuah pesan: era di mana desainer bisa mengeksploitasi pemicu psikologis tanpa hukuman kini mulai berakhir.
Keputusan Uni Eropa menunjukkan bahwa desain digital bukan lagi sekadar urusan privat korporasi. Desain tersebut kini menjadi objek regulasi publik, di mana aspek estetika dan pengalaman pengguna tidak lagi hanya dinilai berdasarkan metrik keterlibatan, tetapi juga dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.



