Seorang hakim federal telah memblokir kesepakatan pertukaran lahan yang memungkinkan pembangunan jalan melalui Suaka Margasatwa Nasional Izembek di barat daya Alaska.
Keputusan tersebut diambil oleh Hakim Sharon L. Gleason dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Alaska. Ia memutuskan bahwa pemerintahan Trump melanggar hukum saat menyetujui kesepakatan tersebut pada bulan Oktober.
Hal ini menjadi pukulan bagi Gedung Putih dan kemenangan bagi suku-suku penduduk asli Alaska serta kelompok lingkungan hidup yang mengajukan gugatan.
Berdasarkan ketentuan kesepakatan tersebut, Departemen Dalam Negeri seharusnya menyerahkan 490 ekar lahan di dalam suaka margasatwa kepada King Cove Corporation. Sebagai gantinya, perusahaan tersebut akan menyerahkan ribuan ekar lahannya kepada pemerintah, yang sebagian di antaranya akan menjadi bagian dari suaka margasatwa.
Izembek telah menjadi pusat perdebatan sengit selama beberapa dekade, yang melibatkan Alaska dan Washington. Pemerintahan Trump yang pertama menyetujui kesepakatan serupa pada tahun 2019, namun di bawah pemerintahan Biden, kesepakatan itu dibatalkan pada tahun 2023.
Para pendukung pembangunan jalan berpendapat bahwa jalan tersebut diperlukan untuk menghubungkan desa terpencil King Cove dengan bandara, tempat pasien dapat dievakuasi ke rumah sakit di Anchorage.
Para penentang memperingatkan akan adanya kerusakan yang tidak dapat diperbaiki bagi suku-suku yang bergantung pada berburu dan memancing, serta bagi burung-burung yang bermigrasi.
Hakim Gleason, yang ditunjuk oleh Barack Obama, menetapkan bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang Spesies Terancam Punah karena tidak mempelajari dampak jalan tersebut terhadap hewan-hewan langka. Selain itu, ketentuan Undang-Undang Konservasi Lahan Kepentingan Nasional Alaska juga telah dilanggar.
Dapatkah pembangunan suatu wilayah dianggap dibenarkan jika hal itu membahayakan alam yang unik dan cara hidup tradisional?
