Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan keputusan yang menjadi pukulan telak bagi rencana pemerintahan Donald Trump. Pengadilan menyatakan bahwa dekrit presiden yang bertujuan membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir bagi anak-anak imigran ilegal adalah inkonstitusional.
Keputusan ini diambil dengan perbandingan suara 6 banding 3. Para hakim menegaskan bahwa prinsip yang termaktub dalam Amandemen ke-14 Konstitusi tidak dapat diubah hanya dengan dekrit eksekutif, melainkan membutuhkan amandemen terhadap hukum dasar tersebut.
Amandemen ke-14 menyatakan: "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat." Ketentuan inilah yang menjadi dasar pijakan utama pengadilan dalam mengambil keputusan.
Dekrit Trump yang diterbitkan pada awal masa jabatan keduanya ini berupaya mencabut hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang orang tuanya berada di AS secara ilegal atau menggunakan visa sementara. Pengadilan memutuskan bahwa langkah-langkah semacam itu telah melampaui batas kewenangan presiden.
Reaksi keras bermunculan dari kubu pendukung Trump. Sejumlah tokoh gerakan MAGA mengungkapkan kekecewaan mereka, termasuk kepada Hakim Amy Coney Barrett yang ditunjuk oleh Trump namun justru mendukung suara mayoritas.
Stephen Miller, Wakil Kepala Staf Gedung Putih, beserta penasihat lainnya melontarkan kritik tajam terhadap keputusan tersebut. Mereka menyebutnya sebagai ancaman bagi negara dan mendesak penguatan langkah-langkah untuk memberantas fenomena "wisata kelahiran".
Melalui media sosial, Donald Trump memberikan tanggapan ironis dengan mengucapkan selamat kepada Tiongkok atas "kemenangan" ini. Sementara itu, pakar hukum Alan Dershowitz menyebut konsep kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir sebagai "ide paling konyol yang pernah ada".
Apa langkah selanjutnya? Jika pemerintah ingin mengubah sistem tersebut, mereka harus menempuh jalan panjang melalui Kongres dan ratifikasi amandemen baru. Hal ini memicu pertanyaan tentang sejauh mana jaminan konstitusional mampu bertahan di hadapan inisiatif politik.
Keputusan ini mempertahankan status quo bagi ribuan anak yang lahir di wilayah AS. Hal ini juga membuktikan bahwa komposisi pengadilan yang konservatif sekalipun tetap siap menguji tindakan kekuasaan eksekutif agar sesuai dengan Konstitusi.
Dalam waktu dekat, pengetatan kontrol imigrasi di bidang lain diperkirakan akan semakin intens. Tom Homan, yang dijuluki "raja perbatasan" oleh Trump, telah menyatakan rencana untuk memperkeras langkah-langkah penanganan migrasi ilegal.


