Pengadilan federal di New York pada 21 Agustus 2026 membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi warga negara dari 75 negara.
Keputusan tersebut dijatuhkan oleh hakim Distrik Selatan New York. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut melampaui wewenang Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Larangan tersebut mulai berlaku pada 21 Januari 2026. Departemen Luar Negeri menangguhkan penerbitan visa tinggal tetap bagi warga negara dari negara-negara di Afrika, Asia, Amerika Latin, dan wilayah lainnya, termasuk Rusia. Alasan yang diberikan adalah perlunya meninjau kembali kebijakan "public charge" — risiko bahwa imigran akan menjadi beban bagi anggaran negara.
Gugatan tersebut diajukan pada Februari 2026 oleh organisasi-organisasi yang membantu imigran serta pemohon individu. Mereka berargumen bahwa larangan tersebut melanggar undang-undang imigrasi dan tidak memiliki dasar hukum untuk penolakan kategoris berdasarkan kewarganegaraan.
Keputusan pengadilan tersebut hanya memengaruhi visa yang diterbitkan di luar negeri. Keputusan ini tidak membatalkan pembatasan lain yang terkait dengan izin masuk atau pemrosesan permohonan di dalam wilayah Amerika Serikat.
Apa artinya hal ini bagi ribuan orang yang permohonan penyatuan kembali keluarga atau izin kerja di Amerika telah dibekukan selama berbulan-bulan?
Pemerintahan Trump sebelumnya telah memberlakukan langkah-langkah serupa dengan alasan keamanan nasional dan kemandirian finansial para imigran. Para kritikus kebijakan tersebut menyoroti sifatnya yang diskriminatif dan kurangnya penilaian individual untuk setiap kasus.
Kini Departemen Luar Negeri harus meninjau kembali pendekatan dalam memproses permohonan dari negara-negara tersebut. Hasil dari kasus ini dapat memengaruhi sengketa lebih lanjut seputar pembatasan imigrasi.
