Greenland mengumumkan pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi terkait program kontrasepsi paksa yang dilakukan Denmark terhadap perempuan Inuit selama beberapa dekade.
Keputusan ini menyusul publikasi dua laporan ahli pada 28 Agustus 2026. Para ahli sepakat bahwa kampanye tersebut melanggar hak-hak perempuan dan masyarakat adat, tetapi berbeda pendapat mengenai apakah kampanye itu dapat dikualifikasikan sebagai genosida.
Dari tahun 1960-an hingga 1990, lebih dari empat ribu perempuan Greenland, termasuk anak perempuan sejak usia 12 tahun, menerima alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) atau suntikan, sering kali tanpa persetujuan mereka atau orang tua. Beberapa kemudian tidak dapat memiliki anak.
Perdana Menteri Greenland, Jens-Frederik Nielsen, menekankan bahwa prioritasnya adalah memulai proses penyembuhan. "Kami akan membentuk komisi rekonsiliasi," katanya, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Kopenhagen.
Menteri Kehakiman Greenland, Marianne Paviasen, menyatakan: pemerintah tidak dapat menyatakan atas nama pihak berwenang apakah telah terjadi genosida. Masalah ini tetap menjadi bahan perdebatan.
Parlemen Denmark telah menyetujui pembayaran kompensasi kepada para korban — masing-masing perempuan menerima 300 ribu kroner. Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf resmi dan mendukung gagasan kerja sama dalam komisi tersebut.
Para ahli menyajikan dua laporan terpisah: satu menyatakan bahwa tidak terjadi genosida, yang lain menyebutkan kemungkinan adanya indikasi atau bahwa Denmark tidak mencegah risiko tersebut. Komisi yang terdiri dari empat anggota bekerja sejak Agustus 2024.
Bagaimana komisi ini akan memengaruhi hubungan antara Greenland dan Denmark dalam jangka panjang?
Program kontrasepsi berlangsung pada periode ketika Denmark bertanggung jawab atas layanan kesehatan di Greenland. Banyak korban diam selama beberapa dekade, dan baru dalam beberapa tahun terakhir mulai berbicara secara terbuka tentang apa yang mereka alami.
Komisi baru, menurut Nielsen, seharusnya tidak mencari kambing hitam, melainkan mengungkap kebenaran demi rekonsiliasi yang tulus dan masa depan masyarakat.


