Seorang hakim federal di Massachusetts telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan pelaksanaan proklamasi yang memblokir visa bagi mahasiswa dan profesional asing yang ingin kuliah di Universitas Harvard.
Keputusan ini menandai kemenangan hukum lain bagi Harvard melawan pemerintahan Presiden Donald Trump. Hakim Allison Burroughs mengeluarkan perintah tak lama setelah pengacara universitas menentang proklamasi Trump di pengadilan.
Hakim menyatakan bahwa dia tidak menunggu tanggapan pemerintahan Trump terhadap tindakan hukum Harvard karena universitas akan "menderita kerugian langsung dan tak dapat diperbaiki sebelum ada kesempatan untuk mendengar dari semua pihak". Harvard berpendapat bahwa larangan visa akan menyebabkan kerusakan "langsung dan tak dapat diperbaiki" pada institusi tersebut.
Pengacara Harvard mengajukan mosi hukum untuk mengubah gugatan yang sebelumnya diajukan di pengadilan setelah pemerintahan Trump membatalkan sertifikasi Program Pengunjung Pelajar dan Pertukaran Harvard pada 23 Mei. Burroughs memutuskan mendukung universitas dalam kasus itu minggu lalu, memblokir keputusan tersebut, yang ditanggapi Trump dengan perintahnya "Meningkatkan keamanan nasional dengan mengatasi risiko di Universitas Harvard".
Universitas juga meminta perintah pendahuluan untuk menjaga Program Pengunjung tetap berlaku sampai gugatan selesai, yang diberikan hakim, memberi mereka waktu hingga 20 Juni. Harvard lebih lanjut berpendapat dalam gugatannya terhadap pemerintahan Trump bahwa tindakan Rabu melanggar Amandemen Pertama, Undang-Undang Prosedur Administratif federal, dan undang-undang imigrasi yang sudah lama berlaku.
Gedung Putih menjelaskan dalam sebuah pernyataan bahwa proklamasi Rabu menanggapi kebutuhan untuk "menjaga keamanan nasional" dan meyakinkan bahwa Harvard telah "menunjukkan sejarah hubungan asing dan radikalisme yang mengkhawatirkan". Tindakan Rabu menambah banyak tindakan lain yang telah diambil Trump terhadap Harvard, yang ia tuduh melakukan antisemitisme.
Trump telah mengeluh bahwa universitas belum memberikan akses pemerintah ke file mahasiswa asing.