Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah yang memberlakukan larangan perjalanan bagi warga negara dari 12 negara. 'Proklamasi' ini sepenuhnya membatasi masuknya individu dari Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Larangan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Senin, 9 Juni, pukul 00:01 waktu Washington (11:01 WIB). Pengunjung dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela juga akan menghadapi batasan yang lebih ketat. Trump menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan Amerika Serikat dan rakyatnya.
Gedung Putih mengutip proses penyaringan yang tidak memadai di beberapa negara, yang menghambat kemampuan AS untuk mengidentifikasi ancaman keamanan. Negara-negara lain menunjukkan tingkat perpanjangan visa yang tinggi atau tidak bekerja sama dalam berbagi informasi identitas dan ancaman. Trump sebelumnya menerapkan larangan perjalanan selama masa jabatan pertamanya, menargetkan tujuh negara mayoritas Muslim pada tahun 2017 selama 90 hari.
Larangan perjalanan baru menyusul serangan selama protes di Colorado, yang oleh pihak berwenang dikaitkan dengan warga negara Mesir yang diduga berada di AS secara ilegal. Trump menyatakan bahwa larangan tersebut dapat diperluas jika ancaman baru muncul. Selain larangan perjalanan, Trump juga mengambil langkah untuk memblokir hampir semua mahasiswa internasional yang ingin belajar di Universitas Harvard untuk memasuki negara tersebut.
Perintah eksekutif yang ditandatangani pada Rabu, 4 Juni, menyatakan bahwa mengizinkan Harvard untuk terus menerima mahasiswa internasional akan membahayakan keamanan nasional. Perintah tersebut berlaku untuk semua siswa yang ingin memasuki AS untuk belajar di Harvard setelah dikeluarkannya perintah tersebut dan akan berlangsung selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan. Keputusan tentang pencabutan visa untuk mahasiswa asing, yang membentuk sekitar seperempat dari badan mahasiswa Harvard, akan dibuat oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Trump menuduh universitas-universitas terkemuka AS sebagai pusat gerakan anti-Amerika. Harvard menyebut larangan itu sebagai tindakan balasan. Trump menyatakan bahwa perintah itu dikeluarkan karena Harvard menolak memberikan informasi yang cukup tentang pelanggaran dan kejahatan yang diketahui dilakukan oleh mahasiswa asingnya. Larangan perjalanan mencakup pengecualian, seperti atlet dan anggota tim olahraga yang bepergian untuk acara seperti Piala Dunia dan Olimpiade.