Pada tanggal 6 Agustus 2026, Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif yang bertujuan untuk melindungi makna dan nilai kewarganegaraan Amerika. Langkah-langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya administrasi setelah putusan Mahkamah Agung dalam kasus Trump melawan Barbara.
Perintah eksekutif pertama menetapkan kategori anak-anak warga negara asing yang tidak berhak atas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di tanah sesuai dengan pengecualian historis yang diakui pengadilan. Perintah eksekutif kedua mendelegasikan wewenang kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Keamanan Dalam Negeri untuk menghentikan praktik pariwisata kelahiran.
Dokumen tersebut menggarisbawahi bahwa kewarganegaraan Amerika adalah sebuah hak istimewa dan ikatan suci antara rakyat dan bangsa. Hak tersebut membawa hak-hak, keistimewaan, dan tanggung jawab yang mendalam.
Pada tanggal 30 Juni 2026, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Konstitusi memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang tidak termasuk dalam “fiksi ekstrateritorial”. Administrasi terus melindungi sistem dari upaya-upaya untuk memperoleh kewarganegaraan oleh pihak asing yang tidak jujur.
Perintah eksekutif tersebut juga bertujuan untuk memerangi pariwisata kelahiran, di mana warga negara asing memanfaatkan masa tinggal sementara untuk mendapatkan kewarganegaraan bagi anak mereka. Hal ini sering dikaitkan dengan penghindaran undang-undang imigrasi dan bekerja sama dengan sindikat yang meragukan.
Dalam konteks yang lebih luas, pemerintahan Trump telah mencapai hasil signifikan dalam kebijakan imigrasi: selama 15 bulan, tidak ada satu pun kasus pembebasan migran ilegal ke negara tersebut (berdasarkan pernyataan administrasi sendiri), dan lebih dari 3 juta orang telah dideportasi, termasuk mereka yang dihukum karena kejahatan kekerasan (angka ini mencakup deportasi paksa (675.000 yang dipindahkan oleh ICE) dan keberangkatan sukarela (sekitar 2,2 juta)).
Administrasi juga melakukan reformasi tes kewarganegaraan, memperketat pemeriksaan visa, dan menghentikan pendanaan tunjangan bagi lebih dari 1,4 juta migran ilegal.
Konteks Situasi. Dalam kasus Trump v. Barbara, pengadilan menyatakan perintah eksekutif pertama Trump (EO 14160) inkonstitusional dan mengonfirmasi hak kewarganegaraan bagi anak-anak dari orang tua yang berada di AS secara ilegal atau sementara. Perintah eksekutif baru tanggal 6 Agustus merupakan upaya untuk menghindari keputusan ini melalui “pengecualian historis”, dan sangat mungkin (dan bahkan sudah) digugat di pengadilan.
