Pemerintah jarang sekali terburu-buru mengadopsi mata uang kripto sampai mereka melihatnya sebagai ancaman terhadap monopoli mereka atas uang. Sebaliknya, Korea Selatan justru telah mengumumkan niatnya untuk memajukan "Undang-Undang Dasar Aset Digital" tepat pada paruh kedua tahun 2026—dengan fokus utama pada stablecoin dan ETF spot.
Menurut sumber industri, rancangan undang-undang tersebut bertujuan untuk menciptakan aturan yang jelas bagi penerbit stablecoin yang dipatok ke won serta membuka jalan bagi dana indeks bursa (ETF) spot bitcoin dan aset lainnya melalui amendemen Undang-Undang Pasar Modal. Secara paralel, diskusi juga sedang berlangsung mengenai kompatibilitas infrastruktur won digital milik bank sentral dengan blockchain lainnya, serta integrasi aset virtual ke dalam sistem manajemen properti nasional.
Sekilas, ini tampak seperti langkah maju bagi pasar. Investor akan mendapatkan instrumen yang sudah dikenal—yaitu ETF yang dapat dibeli melalui akun pialang biasa—sementara perusahaan memiliki kesempatan untuk menerbitkan stablecoin di bawah pengawasan ketat. Namun, di balik itu semua terdapat perhitungan yang lebih dalam: negara ingin mempertahankan kendali atas aliran modal agar tidak menyerahkannya sepenuhnya kepada jaringan yang terdesentralisasi.
Koin stabil atau stablecoin sangat menarik minat para regulator. Aset ini dapat menjadi jembatan yang nyaman antara perbankan tradisional dan ekonomi kripto, namun di saat yang sama juga bisa menjadi alat pelacak transaksi. Siapa sebenarnya yang akan diberikan hak untuk menerbitkan stablecoin yang dipatok ke won—apakah bank atau kelompok perusahaan yang lebih luas—masih menjadi perdebatan di antara otoritas keuangan.
Bagi masyarakat umum, ini berarti akses ke aset digital akan menjadi lebih mudah sekaligus lebih aman dari sudut pandang negara. Alih-alih menyimpan kripto di bursa luar negeri, masyarakat nantinya dapat membeli saham ETF melalui dana pensiun lokal atau akun pialang. Meski demikian, aturan mainnya akan jauh lebih ketat, mencakup persyaratan modal, cadangan, serta pelaporan.
Sejarah menunjukkan bahwa regulasi jarang sekali menghentikan inovasi, tetapi selalu mengubah arah perkembangannya. Korea Selatan, sebagai salah satu negara paling "ramah kripto" dalam hal volume perdagangan, kini berupaya mengintegrasikan bentuk-bentuk uang baru ke dalam sistem keuangan yang sudah ada, alih-alih memeranginya.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukanlah apakah undang-undang tersebut akan hadir, melainkan kepentingan siapa yang akan dilindungi terlebih dahulu—apakah investor ritel, perbankan, atau negara itu sendiri.




