Tunisia: Batas Waktu Pembayaran Pajak Mobil Mendekat untuk Perusahaan Leasing dan Penyewaan pada Tahun 2025

Edited by: gaya ❤️ one

Direktorat Jenderal Pajak di Tunisia mengingatkan perusahaan leasing dan penyewaan bahwa batas waktu pembayaran pajak mobil adalah 5 Mei 2025 [11].

Batas waktu ini berlaku untuk kendaraan yang ditujukan untuk disewakan dan yang diperoleh berdasarkan kontrak leasing atau Ijara [11]. Wajib pajak diimbau untuk membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda [11].

Tambahan biaya sebesar 50% berlaku untuk keterlambatan kurang dari enam bulan. Denda meningkat menjadi 100% dari jumlah awal untuk keterlambatan yang melebihi enam bulan [11]. Pembayaran dapat dilakukan di kantor keuangan atau online melalui jibaya.tn [11, 9].

Direktorat Jenderal Pajak menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari modernisasi dan digitalisasi layanan pajak [11]. Wajib pajak didorong untuk mematuhi tenggat waktu hukum untuk menghindari sanksi [11].

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak; jibaya.tn.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.