Apple Inc. mengajukan banding atas denda sebesar €500 juta yang dijatuhkan oleh Uni Eropa (UE) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act). UE menuduh Apple membatasi pengembang aplikasi untuk menginformasikan pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store, sebuah praktik yang dikenal sebagai "steering" atau pengarahan.
Komisi Eropa menemukan bahwa Apple melanggar kewajiban anti-steering, menghambat pengembang dan konsumen. Apple berpendapat bahwa denda tersebut "belum pernah terjadi sebelumnya" dan perubahan yang diperlukan akan menghambat inovasi dan membahayakan keamanan pengguna.
Apple merevisi kebijakan App Store-nya pada Juni 2025 untuk mematuhi peraturan UE, yang memungkinkan pengembang untuk mempromosikan penawaran pembelian eksternal. Per 8 Juli 2025, saham Apple (AAPL) diperdagangkan pada $209.95.
Kasus ini mencerminkan dinamika persaingan di pasar digital global, yang juga relevan dengan perkembangan di Asia Tenggara. Konsumen di Indonesia diharapkan untuk lebih cermat dalam memilih aplikasi dan mempertimbangkan berbagai opsi pembelian. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap ekosistem digital dan perlindungan konsumen.