UE Bisa Mendenda Meta Lebih dari $1 Miliar karena Pelanggaran Antitrust di Tengah Ancaman Balasan Trump

Uni Eropa dapat mendenda Meta (Facebook, Instagram) lebih dari $1 miliar karena melanggar aturan antitrust berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Komisi Eropa (EC) diperkirakan akan menyimpulkan bahwa Meta tidak mematuhi DMA, yang memberlakukan aturan persaingan ketat pada perusahaan teknologi besar. Penyelidikan UE berfokus pada pemrosesan data dan aktivitas bisnis Meta. Denda dapat berkisar dari ratusan juta hingga lebih dari $1 miliar. Apple juga berada di bawah pengawasan dan dapat menghadapi denda. DMA menargetkan 'penjaga gerbang' seperti Alphabet, Amazon, Booking.com, ByteDance, dan Microsoft, mencegah perilaku anti-persaingan. Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan denda hingga 10% dari pendapatan global. UE juga menyelidiki Apple karena diduga mencegah pengembang aplikasi saingan mengalihkan pelanggan ke layanan di luar App Store. Presiden Trump telah mengancam tarif pembalasan terhadap UE sebagai tanggapan terhadap DMA, memandangnya sebagai menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.