Komisi Eropa telah mendenda Apple €500 juta dan Meta €200 juta karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA). DMA, yang mulai berlaku pada tahun 2024, bertujuan untuk mengatur perusahaan teknologi besar, yang disebut sebagai 'penjaga gerbang', untuk memastikan persaingan yang adil di pasar digital.
Apple dihukum karena mencegah pengembang aplikasi memberi tahu pengguna tentang opsi pembelian alternatif di luar App Store, sebuah praktik yang dianggap oleh UE sebagai anti-pengarahan. Denda Meta berasal dari model 'izin atau bayar', di mana pengguna diharuskan untuk menyetujui iklan yang dipersonalisasi atau membayar untuk versi Facebook dan Instagram tanpa iklan. UE menemukan bahwa model ini tidak memberi pengguna pilihan yang tulus mengenai data mereka.
Perusahaan memiliki waktu 60 hari untuk mematuhi perintah Komisi atau menghadapi hukuman lebih lanjut. Baik Apple maupun Meta telah menyatakan niat mereka untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. UE saat ini sedang menilai perubahan yang diperkenalkan Meta pada November 2024 untuk mematuhi peraturan tersebut. Komisi juga menutup penyelidikan terhadap kepatuhan Apple terhadap aturan DMA tentang browser dan aplikasi default.