Pada tanggal 3 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui "Undang-Undang (RUU) One Big Beautiful Bill" yang didukung oleh Presiden Donald Trump. RUU ini disahkan dengan perolehan suara 215-214-1.
RUU ini memperpanjang pemotongan pajak dari masa jabatan pertama Trump dan meningkatkan pendanaan militer serta keamanan perbatasan. RUU ini juga mengusulkan pemotongan pada program Medicaid dan bantuan pangan.
Kantor Anggaran Kongres (CBO) memperkirakan RUU ini akan menambah utang nasional sebesar $2,8 triliun selama sepuluh tahun. RUU ini juga dapat menyebabkan 10,9 juta warga Amerika kehilangan asuransi kesehatan.
Senator Lisa Murkowski (R-Alaska) mengkritik isi dan proses legislatif RUU tersebut. Ia menyerukan kolaborasi bipartisan yang lebih besar untuk memperbaiki ketentuan-ketentuannya.
Presiden Trump diperkirakan akan menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang pada tanggal 4 Juli 2025. Hal ini memenuhi tujuan pemerintahan untuk mengesahkan RUU tersebut sebelum hari kemerdekaan negara.
Para pemimpin Demokrat berencana untuk menyoroti konsekuensi RUU tersebut dalam pemilihan paruh waktu tahun 2026. Mereka akan fokus pada dampaknya terhadap populasi yang rentan dan defisit nasional.
Ketentuan RUU tersebut akan mulai berlaku dalam beberapa bulan mendatang. Dampak penuh dari undang-undang tersebut akan terungkap selama beberapa tahun ke depan.
Perkembangan ini menarik perhatian di Indonesia, mengingat hubungan ekonomi dan politik yang erat antara kedua negara. Para pengamat akan mencermati bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi stabilitas ekonomi global dan dampaknya bagi Indonesia. Pemerintah Indonesia juga diharapkan terus memantau perkembangan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional.