Singapura dan Uni Eropa (UE) menandatangani Perjanjian Perdagangan Digital Uni Eropa-Singapura (EUSDTA) pada 7 Mei 2025, menandai langkah signifikan dalam memperkuat perdagangan digital dan konektivitas. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri yang bertanggung jawab atas Hubungan Perdagangan Grace Fu dan Komisaris UE untuk Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Maros Sefcovic.
EUSDTA menetapkan aturan untuk perdagangan digital dan aliran data lintas batas, meningkatkan hubungan UE-Singapura dan konektivitas ekonomi bilateral. Tujuannya adalah untuk memungkinkan aliran data yang terbuka dan aman, mendukung transfer data lintas batas yang tepercaya untuk e-commerce. Baik Singapura maupun UE telah sepakat untuk mempertahankan kerangka hukum yang melindungi data pribadi.
Perjanjian ini mendukung pembayaran elektronik lintas batas dan e-invoicing, mengadopsi standar internasional untuk mempromosikan interoperabilitas. Singapura dan UE juga akan berkolaborasi dalam keamanan siber untuk mengurangi ancaman dan meningkatkan perlindungan konsumen. Usaha kecil dan menengah (UKM) diharapkan mendapat manfaat dari peningkatan akses ke data pemerintah dan dukungan untuk alat digital.