Pada 17 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat meloloskan RUU GENIUS, yang menetapkan kerangka regulasi pertama untuk penerbit stablecoin. RUU ini kini menunggu tanda tangan Presiden Donald Trump untuk menjadi undang-undang. GENIUS Act bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri kripto dan melindungi konsumen dengan menetapkan standar cadangan dan transparansi bagi penerbit stablecoin. Undang-undang ini juga membuka peluang bagi bank, perusahaan teknologi finansial, dan pengecer untuk mengeluarkan stablecoin mereka sendiri, dengan pengawasan dari Departemen Keuangan AS. Meskipun mendapat dukungan bipartisan, beberapa anggota Kongres mengungkapkan kekhawatiran mengenai potensi risiko sistemik dan dampak terhadap stabilitas pasar keuangan. Namun, banyak yang melihat langkah ini sebagai kemajuan signifikan dalam integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan arus utama di Amerika Serikat.
RUU GENIUS: Kerangka Regulasi Stablecoin di AS
Diedit oleh: gaya ❤️ one
Sumber-sumber
Clarin
The Washington Post
Cointelegraph
Senadora Elizabeth Warren
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.