Parlemen Slovenia telah mengesahkan undang-undang yang mengizinkan bantuan akhir hayat bagi orang dewasa yang menderita penyakit terminal dan mengalami penderitaan tak tertahankan tanpa harapan kesembuhan. Undang-undang ini disetujui dengan 50 suara mendukung, 34 menolak, dan tiga abstain, setelah sebelumnya melalui referendum konsultatif pada tahun lalu di mana 55% pemilih mendukung pengesahan undang-undang tersebut.
Menurut laporan, undang-undang ini mensyaratkan bahwa semua opsi pengobatan harus telah dicoba sebelum mempertimbangkan bantuan akhir hayat, dan tidak berlaku untuk kasus yang melibatkan penyakit mental. Meskipun telah disahkan, kelompok sipil yang menentang undang-undang ini menyatakan niat untuk mengumpulkan dukungan publik guna memulai referendum yang berpotensi membatalkan undang-undang tersebut.
Langkah ini menempatkan Slovenia sejalan dengan negara-negara lain yang telah melegalkan praktik serupa, seperti Belanda, Belgia, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Namun, perdebatan etis dan medis mengenai legalitas bantuan akhir hayat terus berlanjut di berbagai belahan dunia.