Pengadilan Uni Eropa Mendenda Jerman, Republik Ceko, Hungaria, Luksemburg, dan Estonia karena Gagal Melindungi Pelapor

Pengadilan tertinggi Uni Eropa telah menjatuhkan denda sebesar €34 juta ($36,7 juta) kepada Jerman karena gagal melindungi pelapor secara memadai. Komisi Eropa mengajukan keluhan pada Maret 2023 yang menuduh Jerman tidak menerapkan hukum Uni Eropa tepat waktu. Republik Ceko didenda €2,3 juta, dan Hungaria didenda €1,75 juta. Luksemburg dan Estonia menerima denda hingga €500.000. Arahan pelapor Uni Eropa, yang diberlakukan pada Desember 2019, bertujuan untuk melindungi individu di sektor publik dan swasta yang mengungkapkan kesalahan, melindungi mereka dari pembalasan seperti pemecatan atau penurunan jabatan. Negara-negara anggota memiliki waktu hingga akhir tahun 2021 untuk memasukkan arahan Uni Eropa ke dalam hukum nasional; Undang-Undang Perlindungan Pelapor Jerman mulai berlaku pada Juli 2023.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.