Pada tanggal 3 Juli 2025, pemerintah Amerika Serikat mencabut pembatasan ekspor perangkat lunak desain chip dari Siemens AG ke Tiongkok.
Keputusan ini memungkinkan Siemens untuk memulihkan akses penuh ke perangkat lunak dan teknologinya bagi pelanggan di Tiongkok. Langkah ini merupakan bagian dari perjanjian perdagangan antara AS dan Tiongkok, yang bertujuan untuk meredakan ketegangan dan memfasilitasi aliran teknologi.
AS sebelumnya telah memberlakukan kontrol ekspor pada perangkat lunak otomatisasi desain elektronik (EDA), termasuk penawaran Siemens, pada Mei 2025.
Siemens memiliki sejarah panjang di Tiongkok, mendukung pelanggan selama lebih dari 150 tahun. Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi rezim kontrol ekspor sambil melayani kliennya di Tiongkok.
Pencabutan pembatasan ini dapat meningkatkan kolaborasi dan pertukaran teknologi antara AS dan Tiongkok. Dampak penuhnya bergantung pada implementasi perjanjian perdagangan dan lanskap geopolitik.
Keputusan ini, yang diambil dalam konteks hubungan perdagangan yang terus berkembang antara AS dan Tiongkok, tentu akan menarik perhatian para pelaku industri di Indonesia. Perkembangan ini juga relevan dengan upaya Indonesia dalam mengembangkan industri teknologi dan memperkuat kerja sama regional di Asia Tenggara.