Pada tanggal 7 Juli 2025, Amerika Serikat (AS) mengumumkan penerapan tarif sebesar 25% terhadap barang-barang impor dari Jepang dan Korea Selatan, yang akan berlaku mulai 1 Agustus (Sumber: AP News, Reuters). Langkah ini, yang bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan, telah memicu penurunan pasar secara global.
Indeks Dow Jones turun sebesar 1,2%, sementara S&P 500 dan Nasdaq juga mengalami penurunan. AS mengalami defisit perdagangan sebesar $68,5 miliar dengan Jepang dan $66 miliar dengan Korea Selatan pada tahun 2024.
Penerapan tarif ini menyusul tindakan perdagangan sebelumnya, termasuk tarif "Hari Pembebasan". Pasar global kini mengamati potensi tindakan balasan dari Jepang dan Korea Selatan, serta perkembangan lebih lanjut dalam hubungan perdagangan internasional. Analis memperkirakan dampak yang signifikan terhadap ekonomi regional dan global.
Keputusan ini juga menyoroti pentingnya hubungan perdagangan yang seimbang dan saling menguntungkan di antara negara-negara. Pemerintah dan pelaku bisnis diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk beradaptasi dengan perubahan ini, serta mencari solusi yang konstruktif melalui dialog dan kerjasama. Perhatian khusus akan diberikan pada dampak terhadap sektor-sektor industri yang rentan di kawasan Asia Tenggara.