Pada tanggal 2 Juli 2025, Asosiasi Industri Sekuritas dan Pasar Keuangan (SIFMA) menyatakan penentangan keras terhadap perusahaan aset digital yang menawarkan saham tokenisasi. (Sumber: Reuters, 17 Maret 2025) SIFMA mendesak SEC untuk menolak permintaan dari perusahaan seperti Coinbase dan Kraken, serta mengadvokasi proses publik yang transparan.
Perusahaan aset digital, termasuk Coinbase dan Kraken, tertarik untuk meluncurkan saham tokenisasi. Jika disetujui, hal ini dapat memungkinkan perdagangan saham tradisional berbasis blockchain. Kraken berencana meluncurkan perdagangan saham tokenisasi di Eropa, Amerika Latin, Afrika, dan Asia.
SEC juga sedang mempertimbangkan sejumlah proposal untuk exchange-traded funds (ETF) kripto. SEC bekerja sama dengan bursa AS dalam kerangka listing generik untuk ETF berbasis token. Pada tanggal 2 Juli 2025, Coinbase Global Inc. (COIN) diperdagangkan pada $354.45, naik 5,67% dari penutupan sebelumnya.
Perkembangan ini relevan dengan pasar keuangan di Indonesia, di mana minat terhadap aset digital dan teknologi blockchain terus meningkat. Pemerintah dan otoritas keuangan Indonesia, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus memantau perkembangan ini dan mempertimbangkan kerangka regulasi yang sesuai. Investor di Indonesia diharapkan untuk tetap waspada dan melakukan riset yang cermat sebelum berinvestasi dalam aset digital atau produk terkait.
Perlu dicatat bahwa investasi dalam aset digital memiliki risiko yang signifikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami risiko yang terlibat dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan yang berkualifikasi sebelum membuat keputusan investasi.