SEC Tunda Konversi ETF Grayscale: Dampak bagi Pasar Aset Digital

Diedit oleh: Yuliya Shumai

Pada tanggal 2 Juli 2025, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengeluarkan perintah penangguhan, yang menunda tanpa batas waktu konversi Digital Large Cap Fund (GDLC) Grayscale menjadi exchange-traded fund (ETF) spot. (Sumber: Axios, 12 Mei 2025; Financial Times, 12 Mei 2025)

Dana GDLC, yang memegang Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP, Solana (SOL), dan Cardano (ADA), saat ini mengelola aset sekitar $755 juta. Keputusan SEC untuk menunda konversi ETF mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung di dalam badan tersebut mengenai kerangka regulasi untuk ETF aset digital.

Portofolio dana tersebut terdiri dari sekitar 80% Bitcoin, 11% Ethereum, 4,8% XRP, 2,7% Solana, dan 0,8% Cardano. Per tanggal 2 Juli 2025, SEC belum memberikan jadwal untuk mencabut perintah penangguhan tersebut, sehingga para pelaku pasar menunggu arahan lebih lanjut. Keputusan ini memiliki implikasi penting bagi para investor di Indonesia, yang semakin tertarik pada potensi pasar aset digital.

Penundaan ini juga menyoroti perlunya kehati-hatian dalam berinvestasi di aset digital, serta pentingnya regulasi yang jelas untuk melindungi investor. Pemerintah Indonesia, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus memantau perkembangan pasar aset digital dan sedang mempertimbangkan kerangka regulasi yang sesuai dengan karakteristik unik pasar ini. Para investor di Indonesia disarankan untuk melakukan riset yang cermat, berkonsultasi dengan penasihat keuangan yang terpercaya, dan memahami risiko sebelum berinvestasi. Perkembangan ini juga relevan dengan semangat gotong royong dan kehati-hatian yang dijunjung tinggi dalam budaya Indonesia.

Sumber-sumber

  • Decrypt

  • CoinDesk

  • The Block

  • CryptoSlate

  • Cointelegraph

  • ETF.com

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.