Dalam beberapa bulan terakhir, Internal Revenue Service (IRS) atau Badan Penerimaan Pajak Amerika Serikat telah meningkatkan pengawasan terhadap investor mata uang kripto secara signifikan. Reuters melaporkan pada 16 Mei 2024, jumlah surat peringatan yang dikirim oleh IRS meningkat tajam sebesar 758% dalam dua bulan terakhir.
Surat-surat ini memberi tahu penerima tentang potensi ketidaksesuaian dalam pengajuan pajak mereka yang terkait dengan kepemilikan mata uang kripto. Beberapa surat berfungsi sebagai pengingat edukatif, sementara yang lain mengharuskan pengajuan kembali atau penjelasan.
Mulai 1 Januari 2025, pialang harus melaporkan penjualan aset digital pada Formulir 1099-DA. Ini akan diperluas pada tahun 2026 untuk mencakup informasi keuntungan atau kerugian dan dasar. Para ahli menyarankan agar pemegang mata uang kripto menanggapi serius surat peringatan IRS ini, seperti yang dilaporkan oleh Financial Times. Di Indonesia, meskipun regulasi terkait kripto terus berkembang, penting bagi para investor untuk memahami kewajiban pajak mereka. Konsultasi dengan konsultan pajak atau ahli keuangan sangat disarankan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan semangat gotong royong dan tanggung jawab sosial dalam berinvestasi, yang juga mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.