SEC mengumumkan pada hari Jumat bahwa stablecoin dolar AS 'tertutup' tidak dianggap sebagai sekuritas. Pencetakan dan penebusan stablecoin, yang mempertahankan nilai stabil relatif terhadap dolar AS dan didukung oleh cadangan, tidak memerlukan pendaftaran ke komisi.
Stablecoin ini dirancang dan dipasarkan semata-mata sebagai alat untuk pembayaran, transmisi uang, dan penyimpanan nilai, tanpa memberikan pemegang bunga, keuntungan, hak tata kelola, atau klaim kepemilikan. SEC menekankan bahwa token ini tidak dipromosikan sebagai instrumen penghasil keuntungan.
Klarifikasi ini memberikan kejelasan hukum bagi penerbit stablecoin, perusahaan fintech, dan penyedia pembayaran kripto yang beroperasi dalam ketidakpastian peraturan. Kriteria SEC untuk stablecoin tertutup konsisten dengan peraturan yang ditetapkan dalam RUU stablecoin GENIUS dan Undang-Undang Stabil 2025. Upaya legislatif ini bertujuan untuk melindungi status dolar AS sebagai mata uang cadangan global melalui stablecoin yang didukung oleh dolar AS dan surat berharga pemerintah.