Pada tanggal 20 Maret, Divisi Keuangan Korporasi SEC mengklarifikasi bahwa kegiatan penambangan proof-of-work (PoW) tidak merupakan penawaran dan penjualan sekuritas berdasarkan Undang-Undang Sekuritas tahun 1933. Pernyataan ini berlaku untuk jaringan PoW terdesentralisasi, termasuk Bitcoin, Dogecoin, dan Litecoin, di mana penambangan digunakan untuk konsensus. Sikap SEC memberikan kepastian hukum bagi penambang solo dan kumpulan penambang, menyatakan bahwa kegiatan mereka tidak memerlukan pendaftaran ke Komisi. Keputusan ini mengikuti komitmen Presiden Trump untuk menjadikan AS sebagai ibu kota kripto dan pembentukan Dewan Penasihat Aset Digital. Pendukung industri, seperti Kamar Digital, melihat klarifikasi ini sebagai langkah penting bagi pertumbuhan industri penambangan di AS.
SEC Klarifikasi Sikap tentang Penambangan Proof-of-Work, Memberikan Kepastian Hukum bagi Penambang Bitcoin
Diedit oleh: Yuliya Shumai
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.