Kerajaan Iklan Google Dinyatakan Monopoli Ilegal: Hakim Memutuskan Menentang Raksasa Teknologi dalam Kasus Antitrust

Edited by: Olga Sukhina

Seorang hakim federal AS telah memutuskan bahwa Google mengoperasikan monopoli ilegal di pasar iklan digital, menandai pukulan signifikan bagi raksasa teknologi tersebut. Hakim Leonie Brinkema di Virginia menemukan Google melanggar Undang-Undang Antitrust Sherman pada 17 April 2025.

Putusan tersebut berasal dari gugatan oleh Departemen Kehakiman, yang menuduh Google merugikan persaingan. Pengadilan memutuskan bahwa Google memegang monopoli ilegal atas server iklan penerbit online dan pasar pertukaran iklan. Namun, pengadilan tidak menemukan Google bersalah karena memonopoli pasar jaringan iklan pengiklan.

Departemen Kehakiman berupaya memaksa Google untuk menjual bagian dari bisnis teknologi iklannya, termasuk Google Ad Manager. Fase persidangan kedua akan menentukan ganti rugi, berpotensi termasuk divestasi. Putusan ini mengikuti temuan sebelumnya bahwa Google memiliki monopoli ilegal di pasar pencarian online. Google bermaksud untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kasus ini menyoroti kekhawatiran tentang dominasi Google yang memengaruhi penerbit dan konsumen, dan keputusan pengadilan dapat menyebabkan perubahan signifikan dalam lanskap periklanan digital.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.