California telah mengajukan gugatan untuk memblokir tarif mantan Presiden AS Donald Trump terhadap mitra dagang asing. Negara bagian tersebut menuduhnya menyalahgunakan kekuasaannya dan menimbulkan kerugian finansial. Gugatan itu diajukan pada hari Rabu di pengadilan federal di San Francisco.
Gubernur Gavin Newsom dan Jaksa Agung Rob Bonta, keduanya dari Partai Demokrat, berpendapat bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif yang luas tanpa persetujuan kongres dengan menyatakan keadaan darurat secara tidak wajar. California, kekuatan ekonomi utama dengan hubungan perdagangan yang signifikan dengan Tiongkok, Meksiko, dan Kanada, mengklaim bahwa mereka telah menderita dan akan terus menderita jika tarif tetap berlaku.
Gugatan tersebut berupaya untuk mencegah Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan untuk memberlakukan tarif. Pemerintahan Trump menghadapi gugatan serupa dari Liberty Justice Center dan seorang pemilik usaha kecil. Gugatan-gugatan ini menantang legalitas tarif yang dikenakan pada berbagai negara, termasuk Tiongkok.