Pada awal Juli 2025, Amerika Serikat mengumumkan peningkatan tarif yang signifikan terhadap Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Afrika Selatan. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi Presiden Donald J. Trump untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan dan mendorong praktik perdagangan timbal balik.
Efektif mulai 1 Agustus 2025, AS memberlakukan tarif berikut: Jepang dan Korea Selatan sebesar 25%, Malaysia sebesar 25%, Thailand sebesar 36%, dan Afrika Selatan sebesar 30%. Tingkat ini merupakan peningkatan dari tarif yang telah diumumkan sebelumnya.
Negara-negara yang terkena dampak menyampaikan penyesalan dan komitmen untuk bernegosiasi. Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Afrika Selatan secara aktif berupaya mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan AS.
Kebijakan ini, yang diambil oleh Amerika Serikat, tentu saja menjadi perhatian utama bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, khususnya bagi Indonesia. Kenaikan tarif ini berpotensi memengaruhi rantai pasokan global dan berdampak pada stabilitas ekonomi di kawasan. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengambil langkah-langkah antisipatif untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk memperkuat hubungan perdagangan dengan negara-negara lain dan mencari solusi diplomatik melalui forum-forum internasional seperti ASEAN.
Selain itu, penting bagi Indonesia untuk terus meningkatkan daya saing produk ekspornya agar mampu bersaing di pasar global. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, investasi dalam teknologi, dan diversifikasi produk ekspor.