Jakarta, Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Indonesia berencana untuk memperkuat peraturan terkait Extended Producer Responsibility (EPR) untuk pengelolaan limbah plastik.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan industri dalam mengelola limbah plastik. Langkah ini didorong oleh rendahnya partisipasi perusahaan dalam menyerahkan peta jalan pengurangan limbah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri tahun 2019.
“Prinsip pencemar membayar” akan ditegakkan, membuat produsen bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari produk mereka, termasuk kemasan plastik. KLH juga telah meluncurkan inisiatif seperti penghentian penggunaan plastik sekali pakai pada tahun 2029 dan penghentian impor limbah plastik.