Alaska Pertimbangkan Perluasan Akuakultur, Pertimbangkan Pencabutan Larangan Budidaya Ikan Finfish

Diedit oleh: Татьяна Гуринович

Pada Februari 2025, Gubernur Alaska memperkenalkan undang-undang untuk mencabut sebagian larangan 35 tahun terhadap budidaya ikan finfish. Rancangan Undang-Undang 111 mengusulkan untuk mengizinkan budidaya spesies non-salmon, seperti tilapia dan lele, di bawah peraturan lingkungan yang ketat. Langkah ini bertujuan untuk mendiversifikasi sektor akuakultur negara bagian.

Industri akuakultur Alaska saat ini berfokus pada budidaya kerang dan rumput laut. Pada tahun 2022, penjualan mencapai $1,9 juta, dengan negara bagian menargetkan $100 juta pada tahun 2040. Partisipasi negara bagian dalam akuakultur global saat ini terbatas dibandingkan dengan negara-negara terkemuka seperti Ekuador dan Vietnam.

Bank Dunia, bekerja sama dengan World Wildlife Fund, merilis laporan pada Juni 2025. Laporan tersebut menyoroti potensi akuakultur, memproyeksikan peluang investasi sebesar $1,5 triliun dan 22 juta pekerjaan baru secara global pada tahun 2050. Untuk meningkatkan perannya, Alaska dapat mendiversifikasi spesies, berinvestasi dalam praktik berkelanjutan, dan memperkuat infrastruktur.

Di Indonesia, potensi akuakultur juga sangat besar, terutama mengingat kekayaan sumber daya laut dan perairan tawar. Langkah Alaska ini dapat menjadi inspirasi bagi pengembangan akuakultur yang berkelanjutan di Indonesia, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan praktik-praktik ramah lingkungan. Penting untuk memastikan bahwa pengembangan akuakultur sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Sumber-sumber

  • Must Read Alaska

  • World Bank Press Release

  • SalmonBusiness

  • NOAA Fisheries

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.