Jenewa, Juni 2025 — Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) mengeluarkan pernyataan bersama pada pertemuan antarsesional Konvensi Pelarangan Ranjau Anti-Personel.
Organisasi menyambut baik ratifikasi Konvensi oleh Republik Kepulauan Marshall, yang menjadi Negara Pihak ke-165. Dokumen tersebut akan mulai berlaku bagi negara tersebut pada 1 September 2025.
Sementara itu, Polandia, Latvia, Lithuania, dan Estonia mengumumkan rencana untuk menarik diri dari Konvensi, dengan alasan peningkatan ancaman militer. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi kemanusiaan.
ICRC dan IFRC menekankan bahwa pengabaian komitmen internasional dalam krisis merusak hukum humaniter internasional dan membahayakan warga sipil.
Organisasi mendesak semua negara untuk mempertahankan komitmen mereka terhadap Konvensi, melanjutkan upaya pembersihan ranjau, dan mendukung para korban ranjau untuk mencegah kembalinya penggunaan senjata yang tidak manusiawi ini.