Pada tanggal 3 April 2025, para pakar hak asasi manusia PBB mendesak lebih banyak negara untuk bergabung dengan Kelompok Den Haag, yang didirikan pada tanggal 31 Januari 2025. Blok ini mengoordinasikan upaya untuk memastikan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional oleh Israel dan untuk menegakkan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Para pakar menekankan bahwa Kelompok ini menyediakan platform bagi negara-negara untuk bersatu dalam mengoperasionalkan komitmen mereka terhadap hukum internasional dan mengakhiri apa yang mereka pandang sebagai pengecualian Israel melalui tindakan konkret. Mereka juga menyerukan negara-negara untuk bertindak untuk menghindari keterlibatan dalam tindakan melawan hukum internasional, mengikuti pendapat penasihat ICJ pada Juli 2024 mengenai penentuan nasib sendiri Palestina dan penarikan Israel dari wilayah pendudukan.
Anggota pendiri Kelompok Den Haag termasuk Belize, Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal, dan Afrika Selatan. Kelompok ini bertujuan untuk menegakkan hukum internasional mengenai Palestina, termasuk kepatuhan terhadap surat perintah penangkapan ICC terhadap pejabat Israel dan mencegah transfer senjata ke Israel di mana ada risiko melanggar hukum internasional.
Kelompok Den Haag juga bermaksud untuk mencegah kapal yang membawa bahan bakar atau senjata ke Israel berlabuh di pelabuhan mereka. Menurut para ahli, tindakan ini merupakan langkah konkret menuju mengakhiri pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan memungkinkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.