Pada 27 Juni 2025, Republik Demokratik Kongo (RDC) dan Rwanda menandatangani perjanjian damai di Washington, D.C.
Perjanjian yang difasilitasi oleh Amerika Serikat ini bertujuan untuk mengakhiri permusuhan di timur RDC. Komitmen utama mencakup penghormatan terhadap integritas teritorial dan melucuti senjata kelompok bersenjata non-negara.
Masyarakat sipil Kongo menyatakan harapan tinggi terhadap perjanjian tersebut, sementara oposisi tetap skeptis.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh menteri luar negeri kedua negara di hadapan Menteri Luar Negeri AS.
Ini menyusul berbulan-bulan ketegangan yang meningkat, termasuk serangan pemberontak M23. Komunitas internasional akan memantau dengan cermat pelaksanaan perjanjian tersebut.