Uni Eropa sedang meningkatkan pengawasannya terhadap platform media sosial X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk, dengan fokus pada potensi pelanggaran Undang-Undang Layanan Digital (DSA). UE tidak sedang menyelidiki akuisisi X oleh xAI.
Pengawasan berpusat pada manajemen risiko, moderasi konten, praktik desain yang menyesatkan, transparansi periklanan, dan akses data. Kekhawatiran tetap ada mengenai potensi ketidakpatuhan terhadap DSA, termasuk masalah yang berkaitan dengan monetisasi tanda centang biru platform.
Jika pelanggaran dikonfirmasi, denda bisa mencapai hingga 6% dari omzet tahunan global X. Penyelidikan Komisi sedang berlangsung, dan keputusan mengenai potensi denda dapat dibuat dalam beberapa bulan mendatang.