Uni Eropa berkomitmen untuk menegakkan peraturan digitalnya sepenuhnya, terlepas dari kepemimpinan atau lokasi perusahaan seperti X, Meta, Apple, dan TikTok. Komitmen ini ditegaskan oleh Presiden Komisi Ursula von der Leyen dalam sebuah pernyataan kepada Politico pada hari Minggu.
Von der Leyen menekankan bahwa UE telah memulai kasus terhadap beberapa perusahaan teknologi untuk memastikan perlindungan individu. Dia menyatakan bahwa UE menerapkan aturannya secara adil dan proporsional, tanpa bias, berfokus pada perlindungan orang daripada asal atau kepemimpinan perusahaan.
Undang-Undang Pasar Digital (DMA) UE, yang dirancang untuk menciptakan lapangan bermain yang setara dan meningkatkan pilihan konsumen, telah menghadapi kritik, termasuk dari pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump. Keputusan mengenai potensi pelanggaran DMA oleh Apple dan Meta diharapkan dalam beberapa minggu mendatang.