Mahkamah Agung AS telah menolak untuk meninjau kembali langkah-langkah pengendalian senjata api New York tahun 2022. Peraturan ini mencakup pembatasan izin membawa senjata api tersembunyi dan larangan senjata api di lokasi seperti bus, taman, dan ruang publik yang ramai.
Pengadilan menolak banding dari enam warga New York yang berpendapat bahwa pembatasan tersebut melanggar Amandemen Kedua dan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini yang mendukung hak-hak senjata api.