Insiden baru-baru ini yang melibatkan puing-puing luar angkasa dan peningkatan penilaian risiko asteroid mendorong pengembangan hukum antariksa dan kerja sama internasional. Puing-puing dari roket SpaceX dan Blue Origin telah mendarat di berbagai lokasi, menyebabkan penundaan penerbangan. NASA memperkirakan peluang 3,1% asteroid 2024 YR4 menabrak Bumi pada tahun 2032, yang kemudian dikurangi menjadi 0,004%.
Para ahli menekankan perlunya perjanjian internasional untuk mengelola kegiatan luar angkasa, mengurangi risiko dari puing-puing orbital, dan mengoordinasikan upaya pertahanan planet. Konvensi Tanggung Jawab tahun 1972 membahas tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh benda-benda luar angkasa, tetapi penegakannya tetap menjadi tantangan. Orbit Bumi rendah semakin padat dengan satelit dan puing-puing, yang menimbulkan risiko tabrakan.
Kesadaran situasional ruang angkasa, yang terutama dikelola oleh Departemen Pertahanan AS, memberikan informasi tentang potensi peristiwa konjungsi. Meskipun koordinasi internasional ada, perjanjian yang mengikat tentang pelacakan ruang angkasa dan penghindaran tabrakan masih kurang. Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengoperasikan satelit, tetapi kolaborasi internasional terjadi melalui perjanjian bilateral, berbagi data, dan program ilmiah.
Hukum antariksa bertujuan untuk mengatur dan mengoordinasikan aktivitas manusia di luar angkasa, menangani masalah-masalah seperti perlindungan lingkungan, pencegahan konflik, dan keberlanjutan jangka panjang. Ini mengintegrasikan hukum internasional, domestik, dan komersial untuk memfasilitasi eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa yang bertanggung jawab.