Anggota parlemen Texas sedang mempertimbangkan pembatasan ketat media sosial untuk anak di bawah umur. * Rancangan Undang-Undang Dewan Perwakilan Rakyat 186 bertujuan untuk melarang anak di bawah umur membuat akun media sosial di platform seperti Twitter, TikTok, Facebook, dan Snapchat. * Izin orang tua akan diperlukan untuk mengunduh aplikasi. * Verifikasi usia akan wajib untuk penggunaan media sosial. RUU tersebut mengharuskan perusahaan untuk mematuhi pada April 2026. * Orang tua dapat meminta penghapusan akun anak mereka, dengan perusahaan wajib mematuhi dalam waktu 10 hari. * RUU tersebut mendefinisikan media sosial sebagai situs web apa pun yang memungkinkan pengguna untuk mengkurasi dan membuat konten, tidak termasuk situs berita dan olahraga. Undang-undang serupa telah disahkan di 10 negara bagian, tetapi larangan Texas akan menjadi yang paling ketat. * Anggota parlemen juga mempertimbangkan untuk mewajibkan label peringatan pada platform media sosial tentang masalah kesehatan mental. * Beberapa orang berpendapat bahwa larangan langsung bukanlah jawabannya, menyarankan untuk menurunkan batas usia menjadi 16 tahun. * Pihak oposisi berpendapat bahwa RUU tersebut membatasi hak-hak Amandemen Pertama anak di bawah umur dan menghambat kemampuan mereka untuk terhubung, berbagi minat, dan menemukan dukungan secara online.
Texas Bersiap Melarang Media Sosial untuk Anak di Bawah Umur
Diedit oleh: Tetiana Pinchuk Pinchuk
Sumber-sumber
Route Fifty
Baca lebih banyak berita tentang topik ini:
Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?
Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.