Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) telah menyelesaikan peninjauannya terhadap kasus Jeffrey Epstein, dengan kesimpulan bahwa tidak ada bukti yang mendukung keberadaan daftar klien yang memberatkan atau pemerasan yang melibatkan individu-individu terkemuka. Penyelidikan ini melibatkan pencarian ekstensif di database FBI dan bukti fisik, mengumpulkan lebih dari 300 gigabyte materi.
Meskipun terdapat data dalam jumlah besar, termasuk ribuan gambar dan video yang berkaitan dengan pelecehan seksual anak, DOJ tidak menemukan bukti kredibel untuk mendukung klaim adanya daftar klien. Hal ini bertentangan dengan pernyataan sebelumnya oleh Jaksa Agung Pam Bondi, yang telah menyiratkan adanya daftar semacam itu.
DOJ juga menegaskan kembali kesimpulan bahwa Epstein meninggal karena bunuh diri pada Agustus 2019. Departemen menekankan dedikasinya terhadap transparansi dan perlindungan hak-hak korban, dengan menyatakan bahwa pengungkapan lebih lanjut tidak diperlukan saat ini. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan tokoh-tokoh penting. Pemerintah Indonesia, melalui lembaga terkait, terus berupaya memastikan keadilan dan perlindungan bagi semua warga negara, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.