Senat Prancis telah mengadopsi undang-undang yang bertujuan untuk membatasi kelebihan fast-fashion. Legislasi tersebut, yang awalnya disetujui oleh Majelis Nasional pada tahun 2023, mengusulkan langkah-langkah utama, termasuk definisi hukum tentang fast-fashion, sistem bonus-malus ekologis, dan larangan iklan untuk produk-produk ini. Namun, modifikasi telah melemahkan proyek awal.
Senator Grégory Blanc menyatakan kekecewaannya atas penolakan amandemen yang akan memperluas ruang lingkup undang-undang tersebut. Terlepas dari kemunduran ini, Prancis adalah negara Eropa pertama yang secara hukum mengatur fast-fashion. Undang-undang tersebut mengamanatkan informasi publik yang lebih baik, melarang iklan berbasis insentif tertentu, dan memperkuat pelabelan lingkungan.
Amandemen tambahan bertujuan untuk mengatur praktik logistik platform penjualan online. Fast-fashion berkontribusi signifikan terhadap polusi global, menyumbang 10% dari emisi gas rumah kaca global dengan 150 miliar pakaian diproduksi setiap tahun. Produksi ini merusak ekosistem, menghalangi upaya daur ulang, dan bergantung pada kondisi kerja yang tidak pasti. Rantai pasokan kurang transparan, dan industri lokal berjuang untuk bersaing dengan pakaian murah.