Dalam dunia teknologi yang terus berkembang, ancaman baru muncul: komputasi kuantum. Studi Google Quantum AI, yang diterbitkan pada Mei 2025, memperkirakan bahwa komputer kuantum dapat memecahkan enkripsi yang digunakan oleh mata uang kripto seperti Bitcoin hanya dalam hitungan hari.
Terobosan ini menyoroti perlunya tindakan segera. National Institute of Standards and Technology (NIST) telah berada di garis depan, menyelesaikan standar kriptografi pasca-kuantum (PQC) pada Agustus 2024. Standar ini, termasuk CRYSTALS-Kyber, CRYSTALS-Dilithium, dan SPHINCS+, dirancang untuk melindungi dari serangan kuantum.
Komunitas mata uang kripto juga mengambil langkah-langkah untuk mengamankan asetnya. Proposal seperti BIP-360 sedang dikembangkan untuk memperkenalkan fitur tahan kuantum seperti jenis alamat "Pay to Quantum Resistant Hash" (P2QRH). Per tanggal 5 Juli 2025, Bitcoin diperdagangkan pada $108,216.00 USD, yang menekankan pentingnya langkah-langkah keamanan ini. Hal ini menjadi perhatian penting bagi para investor di Indonesia, mengingat meningkatnya minat terhadap aset digital.
Perkembangan ini juga relevan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto. Kerjasama dengan lembaga internasional dan komunitas kripto global menjadi kunci untuk memastikan keamanan dan stabilitas pasar. Selain itu, edukasi publik mengenai risiko dan potensi keuntungan investasi kripto perlu terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian.