Tanah Longsor di Tana Toraja Memicu Deklarasi Keadaan Darurat

Edited by: Anna 🎨 Krasko

Menyusul tanah longsor dahsyat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pemerintah daerah telah mendeklarasikan status keadaan darurat. Keputusan tersebut, yang diformalkan dalam Keputusan Bupati Nomor 71/IV/Tahun 2025, akan tetap berlaku selama 14 hari, hingga 22 April 2025.

Tanah longsor, yang dipicu oleh hujan lebat pada hari Rabu, 16 April, melanda tiga dusun di Kecamatan Bonggakaradeng, Desa Buakayu. Kondisi tanah yang tidak stabil di lereng bukit memperburuk situasi, menyebabkan keruntuhan.

Bencana tersebut mengakibatkan tiga luka berat dan enam luka ringan. Dua rumah dan satu tempat ibadah rusak parah. Pemerintah daerah, bersama dengan militer dan polisi, bekerja untuk membersihkan puing-puing dan memulihkan akses ke daerah-daerah terpencil.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau warga dan pemerintah daerah untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Pemantauan rutin terhadap prakiraan cuaca, pemeliharaan sistem drainase, dan persiapan perlengkapan kesiapsiagaan bencana sangat penting.

BNPB menyarankan mereka yang tinggal di dekat sungai atau lereng bukit untuk mengungsi sementara ke lokasi yang lebih aman jika hujan lebat terus-menerus selama lebih dari satu jam dan jarak pandang turun di bawah 100 meter.

Apakah Anda menemukan kesalahan atau ketidakakuratan?

Kami akan mempertimbangkan komentar Anda sesegera mungkin.