Dataran Tinggi Dieng secara resmi ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada tahun 2025, menandai puncak dari proses pengajuan selama satu dekade. Penetapan ini diresmikan oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 172.K/GL.01/MEM.G/2025.
Inisiatif untuk mengakui Dieng sebagai Geopark Nasional dimulai pada tahun 2015, mendapatkan momentum melalui berbagai seminar dan diskusi, termasuk salah satunya oleh Badan Geologi dan Museum Geologi Bandung pada bulan Juni 2016. Para ahli secara konsisten menyoroti fitur geologis unik Dieng, menarik perbandingan dengan Geopark yang mapan di Amerika dan Kanada.
Geopark Nasional didefinisikan sebagai wilayah geografis terpadu dengan warisan geologi dan lanskap yang signifikan, yang mencakup keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan kekayaan budaya. Penetapan ini diantisipasi untuk mendorong konservasi lahan dan memberdayakan masyarakat lokal, mempromosikan pembangunan berkelanjutan melalui konservasi, pendidikan, dan pariwisata geologi.