Washington telah menjadi negara bagian ke-12 yang membatasi penggunaan hewan liar di sirkus dan pertunjukan keliling. Gubernur Bob Ferguson menandatangani RUU Senat 5065 menjadi undang-undang pada 22 April, dengan undang-undang tersebut akan berlaku pada akhir Juli.
Undang-undang baru ini melarang penggunaan gajah, beruang, kucing liar, dan primata bukan manusia dalam pertunjukan keliling. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah perlakuan tidak manusiawi terhadap hewan yang seringkali mengalami kondisi sempit dan pertunjukan paksa.
RUU tersebut melindungi hewan dari famili Elephantidae, Felidae (tidak termasuk kucing domestik), dan Ursidae, serta semua primata bukan manusia. Undang-undang baru ini tidak berlaku untuk fasilitas permanen seperti kebun binatang.
Pelanggar undang-undang dapat menghadapi denda hingga $5.000 dan hukuman penjara hingga 364 hari. Sirkus keliling seperti Jordan World Circus, yang memiliki sejarah pelarian hewan, sering tampil di Washington.
Kelompok hak-hak hewan telah memuji RUU tersebut, menekankan masalah keamanan dan kondisi tidak manusiawi yang terkait dengan aksi hewan keliling. Mereka menyoroti contoh hewan yang melarikan diri dan menyebabkan kerusakan, menggarisbawahi perlunya perlindungan yang lebih kuat.