Pada 28 Juni 2025, negara-negara G7 (Group of Seven) sepakat untuk membebaskan perusahaan multinasional AS dari pajak minimum global. Keputusan ini merupakan perubahan signifikan dalam kebijakan pajak internasional. Hal ini sejalan dengan potensi perubahan dalam sistem pajak AS, khususnya "One Big Beautiful Bill Act" (OBBBA).
Langkah G7 memungkinkan perusahaan AS untuk dikenakan pajak hanya di dalam Amerika Serikat atas keuntungan domestik dan asing. Pendekatan ini dikenal sebagai "side-by-side" dan bertujuan untuk memberikan stabilitas dalam sistem pajak internasional. Pajak minimum global, yang ditetapkan oleh OECD pada tahun 2021, menetapkan tarif pajak minimum 15% untuk perusahaan multinasional.
Menteri Keuangan Scott Bessent memainkan peran kunci dalam negosiasi pembebasan tersebut. Pembebasan untuk perusahaan AS menimbulkan pertanyaan tentang masa depan kerangka pajak global. Implikasi dari perjanjian ini kemungkinan akan memengaruhi diskusi di masa depan tentang kebijakan pajak internasional.