Johannesburg - Komisioner Dinas Pendapatan Afrika Selatan (SARS) Edward Kieswetter menyarankan konsumen untuk memeriksa faktur mereka dengan cermat. Perusahaan sedang berupaya mengembalikan sistem mereka ke tarif PPN 15% pada tanggal 1 Mei. Hal ini menyusul keputusan pengadilan yang menangguhkan kenaikan PPN yang direncanakan.
Kementerian Keuangan bermaksud menaikkan tarif PPN sebesar 0,5 poin persentase. Namun, Pengadilan Tinggi Western Cape turun tangan, menangguhkan kenaikan yang diusulkan sambil menunggu undang-undang baru. Tarif PPN, yang awalnya ditetapkan naik menjadi 15,5% pada tanggal 1 Mei, sekarang akan tetap pada 15%.