Bosnia dan Herzegovina akan memodernisasi sistem fiskalnya dengan Undang-Undang baru tentang Fiskalisasi Transaksi di Federasi Bosnia dan Herzegovina (FBiH). Undang-undang tersebut memperkenalkan faktur elektronik wajib dan pelaporan real-time untuk transaksi B2B, B2C, dan B2G untuk memerangi penggelapan pajak dan meningkatkan transparansi.
Rancangan Undang-Undang mendefinisikan e-faktur sebagai dokumen digital yang diterbitkan dan diterima dalam format terstruktur, sesuai dengan standar UE, yang memungkinkan pemrosesan elektronik otomatis. Wajib pajak akan diwajibkan untuk menggunakan Platform Pusat untuk Fiskalisasi (CPF), yang dikelola oleh Otoritas Pajak, untuk menerbitkan e-faktur, pelaporan real-time, dan pertukaran data. Untuk transaksi B2C, Sistem Fiskal Elektronik (EFS) yang disetujui, termasuk alat perekaman transaksi elektronik (ESET) dan perangkat fiskal, akan digunakan.
Dengar pendapat publik tentang Rancangan Undang-Undang berlangsung dari 1 Januari hingga 1 Maret 2025. Undang-undang baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak, mengurangi kegiatan ekonomi informal, dan memastikan operasi bisnis yang transparan. Sanksi akan dikenakan untuk ketidakpatuhan. Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa faktur harus diarsipkan untuk jangka waktu minimal 11 tahun.