ICICI Prudential Life Insurance mengumumkan pada 18 April 2025, bahwa mereka telah menerima perintah dari Komisioner GST (Banding) yang menegakkan tuntutan pajak sekitar ₹3,67 crore.
Perintah tersebut, yang diterima pada 17 April 2025, berasal dari putusan awal oleh otoritas Pajak Barang dan Jasa Pusat (CGST) di Mumbai pada 2 Juli 2024. Putusan sebelumnya ini menolak sebagian dari kredit pajak layanan yang telah dialihkan perusahaan ke rezim GST selama tahun fiskal 2017-2018, bertepatan dengan peluncuran GST.
Tuntutan pajak tersebut mencakup kewajiban GST lebih dari ₹1,83 crore dan denda dengan jumlah yang sama. ICICI Prudential Life berencana untuk mengajukan banding atas perintah tersebut di hadapan otoritas yang berwenang.